Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang diadakan oleh pemerintah bagi para pekerja yang sudah tidak lagi bekerja karena alasan tertentu sehingga mereka mendapat dana perlindungan. Dana tersebut didapatkan dari iuran yang dibayarkan para peserta setiap bulannya.
Melansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id disebutkan bahwa untuk melakukan pengajuan klaim saldo JHT terdapat beberapa dokumen yang perlu disertakan.
Dokumen tersebut menjadi persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat JHT. Dokumen – dokumen tersebut dibawa dalam bentuk fotokopi, namun menunjukkan juga berkas aslinya.
Jika Anda ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan karena alasan mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pensiun, maka dokumen yang disertakan sama. Meski demikian, terdapat perbedaan yang terletak pada jenis surat keterangan yang perlu disertakan.
Lantas, dokumen apa saja yang perlu dilampirkan oleh peserta saat ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dan bagaimana caranya? Berikut penjelasan selengkapnya :
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Adapun beberapa dokumen yang perlu dilampirkan oleh peserta yang berstatus sudah tidak aktif bekerja dimanapun adalah sebagai berikut :
- Siapkan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Siapkan E-KTP
- Siapkan Buku Tabungan
- Siapkan Kartu Keluarga
- Siapkan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun.
- Siapkan NPWP (jika ada).
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara offline maupun online. Jika Anda ingin melakukannya secara online, maka Anda bisa mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun kriteria peserta yang bisa mengajukan melalui metode ini adalah mereka yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berikut langkah – langkah klaim pencairan BPJS Ketenagakerjaan online melalui Lapakasik :
- Akses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Mengisi Data Awal yang terdiri dari NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
- Selanjutnya sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi data, peserta akan diminta untuk melengkapi data sesuai dengan instruksi yang muncul pada portal.
- Kemudian, unggah Dokumen Persyaratan.
- Jika berhasil menyelesaikan proses, maka peserta akan mendapatkan notifikasi yang berisi informasi tentang Jadwal dan Kantor Cabang.
- Setelah itu, peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai dengan jadwal pada notifikasi (siapkan dokumen asli).
- Proses selesai dan manfaat JHT akan segera dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline
Namun, jika kamu ingin mencairkan saldo JHT secara langsung, maka kamu bisa melakukannya di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah – langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara offline di Kantor Cabang :
- Melakukan scan QR Code di Kantor Cabang.
- Setelah itu, mengisi Data Awal yang terdiri dari NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
- Kemudian, sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diminta untuk melengkapi data sesuai dengan instruksi yang muncul pada portal.
- Lalu, unggah Dokumen Persyaratan.
- Silahkan tunjukkan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
- Proses selanjutnya akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut hingga proses wawancara selesai.
- Klaim JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.